Permohonan pengujian pasal tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat putusan MK, pada perkara Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019, yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK, yang tak boleh berubah dengan adanya pengalihan status pegawai.***
Permohonan pengujian pasal tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat putusan MK, pada perkara Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019, yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK, yang tak boleh berubah dengan adanya pengalihan status pegawai.***
Editor: Ramadhan Dwi Waluya
Sumber: Twitter @nazaqistsha