Kemudian dengan sikap pihak KPK tersebut, Novel Baswedan melayangkan pertanyaan mengapa lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu enggan membuka hasil TWK.
"Kalo tesnya jujur, kenapa hasil TWK harus disembunyikan? #BeraniJujurPecat #SaveKPK," ujar Novel mengakhiri cuitannya.
Baca Juga: Prihatin Adanya Makelar Perkara di KPK, Novel Baswedan: Harapan Berantas Korupsi Mau Dimatikan?
Diketahui sebelumnya, TWK yang diberlakukan kepada pegawai KPK beberapa waktu lalu, hingga kini masih menuai polemik.
Pasalnya, dalam pelaksanaan tes tersebut banyak pertanyaan yang dinilai tak relevan dengan wawasan kebangsaan, dan lebih mengarah ke pertanyaan sensitif.
Kejanggalan tersebut membuat publik berasumsi bahwa tes itu merupakan sebuah upaya pelemahan KPK, dengan menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.
Demi mendapatkan keadilan, para pegawai yang dinonaktifkan lantas melayangkan permohonan pengujian konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait TWK.
Salah satu pasal yang diminta untuk diuji secara konstitusional adalah Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69C UU No. 19/2019.