Pertanyakan Hasil Asesmen TWK Pegawai KPK, Novel Baswedan: Kalo Tesnya Jujur, Kenapa Harus Disembunyikan?

- 12 Juni 2021, 07:49 WIB
Novel Baswedan pertanyakan hasil assesment TWK pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos.
Novel Baswedan pertanyakan hasil assesment TWK pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

PR DEPOK - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan belum lama ini mempertanyakan soal hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Novel Baswedan mengungkapkan bahwa hasil asesmen TWK sebelumnya sudah diminta oleh sejumlah pegawai KPK yang telah dinonaktifkan.

Namun, Novel Baswedan menuturkan hasil asesmen TWK pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut tak kunjung diberikan oleh pihak lembaga antirasuah ini.

Baca Juga: Tak Puas Hanya Singgung Koruptor, Habib Rizieq Ungkit Kasus Ahok hingga Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Alih-alih membuka hasil dari tes tersebut, kata Novel Baswedan, KPK malah membuat stigma yang tidak-tidak pada 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK tersebut.

"Hasil assesment TWK sdh diminta oleh beberapa pegawai KPK tp tdk diberikan, malah membuat stigma seolah tdk bisa dibina," kata Novel Baswedan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @nazaqistsha pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Kejadian tersebut menurutnya malah semakin menunjukkan kemungkinan adanya niat yang tak baik terhadap mereka yang dinyatakan tak lolos tes.

Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, Novel Baswedan Laporkan Komisioner KPK Lili Pintauli ke Dewas

"Hal ini makin menampakkan adanya niat yg tdk baik," ucap pria berusia 43 tahun ini mengatakan dengan tegas.

Kemudian dengan sikap pihak KPK tersebut, Novel Baswedan melayangkan pertanyaan mengapa lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu enggan membuka hasil TWK.

"Kalo tesnya jujur, kenapa hasil TWK harus disembunyikan? #BeraniJujurPecat #SaveKPK," ujar Novel mengakhiri cuitannya.

Cuitan Novel Baswedan yang pertanyakan hasil assesment TWK pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos.
Cuitan Novel Baswedan yang pertanyakan hasil assesment TWK pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos. Tangkap layar Twitter.com/@nazaqistsha.

Baca Juga: Prihatin Adanya Makelar Perkara di KPK, Novel Baswedan: Harapan Berantas Korupsi Mau Dimatikan?

Diketahui sebelumnya, TWK yang diberlakukan kepada pegawai KPK beberapa waktu lalu, hingga kini masih menuai polemik.

Pasalnya, dalam pelaksanaan tes tersebut banyak pertanyaan yang dinilai tak relevan dengan wawasan kebangsaan, dan lebih mengarah ke pertanyaan sensitif.

Kejanggalan tersebut membuat publik berasumsi bahwa tes itu merupakan sebuah upaya pelemahan KPK, dengan menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.

Baca Juga: Sebut KPK Ngotot Singkirkan Pegawai, Novel Baswedan: Harapan Masyarakat Harus Diperjuangkan hingga Tahap Akhir

Demi mendapatkan keadilan, para pegawai yang dinonaktifkan lantas melayangkan permohonan pengujian konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait TWK.

Salah satu pasal yang diminta untuk diuji secara konstitusional adalah Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69C UU No. 19/2019.

Permohonan pengujian pasal tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat putusan MK, pada perkara Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019, yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK, yang tak boleh berubah dengan adanya pengalihan status pegawai.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @nazaqistsha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah