Dia juga mengingatkan agar Menteri Keuangan bisa mengingat rakyat, dan ada hukuman kualat bagi pihak-pihak yang mengkhianati rakyat.
"Menkeu SMI kpan tobat ingat rakyat,ada hukum kualat khianat rakyat," ucap MS Kaban mengakhiri cuitannya.
Baca Juga: Kritik Jokowi Soal KPK hingga Utang Negara, MS Kaban: Presiden Apaan Nih Omongan Gak Bisa Dipegang
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako lewat perluasan objek PPN.
Rencana itu tertuang dalam draft Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Hal tersebut sontak menuai protes dan kritikan dari publik sehingga membuat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati buka suara.
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa rencana tersebut sifatnya internal, sehingga ia menyesalkan draft UU KUP bisa bocor ke publik.
"Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong," kata Menkeu, Sri Mulyani.