Hakim Sebut Jaksa Pinangki Wanita yang Harus Dapat Perhatian, Yan: Hukum Sekarang Dibedakan Jenis Kelamin?

- 15 Juni 2021, 16:17 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap.
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap. /Instagram @yanharahap

Sebelumnya, diketahui bahwa vonis hukuman Jaksa Pinangki telah dipotong dari semula 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memotong masa hukuman Jaksa Pinangki dengan sejumlah pertimbangan yang meringankannya.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Euro 2020 Hungaria vs Portugal: Skuad Pemain Portugal Unggul Atas Hungaria

Pertimbangan pertama adalah karena Jaksa Pinangki telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa dalam kasus penerimaan suap itu juga telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Pertimbangan kedua adalah karena ia adalah seorang ibu dari anak yang masih berusia balita.

Baca Juga: Nevertheless: Song Kang Menatap Manis Mantan Pacarnya, Lee Yul Eum

Sehingga, majelis hakim menilai Jaksa Pinangki layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa adalah seorang perempuan, yang mana dinilai harus dilindungi dna diberi perhatian.

Lebih lanjut, perbuatan Jaksa Pinangki juga tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain, sehingga kadar kesalahannya pun turut mempengaruhi putusan majelis hakim.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x