PR DEPOK - Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap, menanggapi soal putusan majelis hakim yang memotong masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasati dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Dalam keterangan tertulis, Yan Harahap mengomentari soal salah satu pertimbangan hakim yang menyebutkan bahwa Jaksa Pinangki adalah wanita yang harus mendapat perhatian, perlindungan, serta diperlakukan secara adil.
Menanggapi salah satu pertimbangan hakim hingga memotong masa hukuman Jaksa Pinangki ini, Yan Harahap dibuat heran.
Baca Juga: Usai Dinyatakan Sebagai Tersangka, Anji Resmi Ditahan Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Pasalnya, menurut politisi Partai Demokrat itu, sudah seharusnya penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Pinangki, mendapatkan hukuman lebih berat jika melanggar hukum.
"Penegak hukum yang melanggar hukum justru harusnya hukumannya lebih berat, bukan malah disunat," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @YanHarahap.
Ia dibuat bingung lantaran hukum saat ini seolah dibedakan berdasarkan jenis kelamin terdakwa.
"Apakah hukum sekarang dibedakan dari jenis kelamin seseorang?" tuturnya menambahkan.
Sebelumnya, diketahui bahwa vonis hukuman Jaksa Pinangki telah dipotong dari semula 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memotong masa hukuman Jaksa Pinangki dengan sejumlah pertimbangan yang meringankannya.
Baca Juga: Prediksi Pertandingan Euro 2020 Hungaria vs Portugal: Skuad Pemain Portugal Unggul Atas Hungaria
Pertimbangan pertama adalah karena Jaksa Pinangki telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa dalam kasus penerimaan suap itu juga telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
Pertimbangan kedua adalah karena ia adalah seorang ibu dari anak yang masih berusia balita.
Baca Juga: Nevertheless: Song Kang Menatap Manis Mantan Pacarnya, Lee Yul Eum
Sehingga, majelis hakim menilai Jaksa Pinangki layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa adalah seorang perempuan, yang mana dinilai harus dilindungi dna diberi perhatian.
Lebih lanjut, perbuatan Jaksa Pinangki juga tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain, sehingga kadar kesalahannya pun turut mempengaruhi putusan majelis hakim.
Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM Kabupaten Bandung 2021 untuk Dapatkan Bantuan BPUM Rp1,2 Juta
Pertimbangan terakhir yang membuat vonis Jaksa Pinangki dipotong adalah lantaran tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum, selaku pemegang asas Dominu Litus dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.***