Bandingkan Vonis Jaksa Pinangki Dengan Angelina Sondakh, Gus Umar: Keputusannya Jauh dari Rasa Keadilan

- 15 Juni 2021, 17:50 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Instagram.com/@umar_hasibuan70

Cuitan Gus Umar.
Cuitan Gus Umar.

"Hakimnya lupa saat vonis berat Angelina Sondakh anaknya masih bayi," ucapnya.

Menyayangkan perbedaan perlakuan tersebut, Gus Umar lantas mengingatkan bahwa nama hakim sendiri diambil dari salah satu sifat Allah (Asmaul Husna).

Namun sayangnya, lanjut dia, keputusan yang dibuat hakim malah teramat jauh dari rasa keadilan.

"Pdhl Hakim itu diambil dari nama Asma'ul Husna tapi keputusannya jauh dari rasa keadilan," ujar Gus Umar menambahkan.

Baca Juga: Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro Usai Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19

Seperti diketahui sebelumnya, PT DKI Jakarta telah meringankan vonis terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari, menjadi 4 tahun penjara, yang semula dihukum 10 tahun penjara terkait kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang.

Keputusan itu dibuat dengan berbagai pertimbangan, yang salah satunya adalah karena tersangka masih mempunyai anak yang masih balita.

"Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim dalam putusan tersebut.

Selain itu, hakim juga menuturkan bahwa pertimbangan lain dari pengurangan hukuman tersebut adalah karena jaksa Pinangki merupakan seorang wanita, yang sudah semestinya mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @UmarAlchelsea


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x