Bandingkan Vonis Jaksa Pinangki Dengan Angelina Sondakh, Gus Umar: Keputusannya Jauh dari Rasa Keadilan

- 15 Juni 2021, 17:50 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Instagram.com/@umar_hasibuan70

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan baru-baru ini menyoroti peringanan vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin, 14 Juni 2021.

Pria yang akrab dipanggil Gus Umar tersebut membandingkan vonis tersebut dengan kasus Angelina Sondakh, yang juga divonis hukuman penjara selama 10 tahun akibat kasus korupsi.

Dalam salah satu pertimbangan yang disampaikan oleh hakim, peringanan hukuman itu dilakukan lantaran jaksa Pinangki masih memiliki anak yang masih balita (bawah usia lima tahun).

"Alasan hakim mangkas hukuman jaksa pinangki krn anaknya umur 4 tahun," kata Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @UmarAlChelsea pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis untuk Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta

Kemudian Gus Umar pun membandingkan pertimbangan tersebut, dengan vonis yang diberlakukan kepada Angelina Sondakh.

Menurutnya, hakim sepertinya lupa bahwa Angelina Sondakh juga dulu ketika divonis memiliki anak yang masih bayi.

Sebagai informasi, Angelina Sondakh telah ditahan sejak 2012 silam karena terbukti menerima suap sebanyak Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus Wisma Atlet.

Akibat tindakannya itu, Angelina Sondakh akhirnya divonis dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebanyak Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Cuitan Gus Umar.
Cuitan Gus Umar.

"Hakimnya lupa saat vonis berat Angelina Sondakh anaknya masih bayi," ucapnya.

Menyayangkan perbedaan perlakuan tersebut, Gus Umar lantas mengingatkan bahwa nama hakim sendiri diambil dari salah satu sifat Allah (Asmaul Husna).

Namun sayangnya, lanjut dia, keputusan yang dibuat hakim malah teramat jauh dari rasa keadilan.

"Pdhl Hakim itu diambil dari nama Asma'ul Husna tapi keputusannya jauh dari rasa keadilan," ujar Gus Umar menambahkan.

Baca Juga: Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro Usai Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19

Seperti diketahui sebelumnya, PT DKI Jakarta telah meringankan vonis terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari, menjadi 4 tahun penjara, yang semula dihukum 10 tahun penjara terkait kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang.

Keputusan itu dibuat dengan berbagai pertimbangan, yang salah satunya adalah karena tersangka masih mempunyai anak yang masih balita.

"Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim dalam putusan tersebut.

Selain itu, hakim juga menuturkan bahwa pertimbangan lain dari pengurangan hukuman tersebut adalah karena jaksa Pinangki merupakan seorang wanita, yang sudah semestinya mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

Putusan tersebut diketahui disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Renny Halida Ilham Malik.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @UmarAlchelsea


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x