Jokowi Tak Konsisten Soal UU Cipta Kerja, Yan Harahap: Rakyat Sering Dipaksa Percaya, Kenyataannya Kerap Beda

- 19 Juni 2021, 09:26 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Amarullah Harahap.
Politisi Partai Demokrat, Yan Amarullah Harahap. /Instagram @yanharahap

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 pada Kamis, 17 Juni 2021.

Dalam sidang tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai kuasa Presiden Jokowi mengatakan pemerintah membantah UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Menyatakan UU nomor 11 Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Sabtu 19 Juni 2021: Pisces Belajar dari Kehilangan, Gemini Coba Buka Hati

Pemerintah juga meminta agar MK menerima keterangan presiden secara keseluruhan, menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, serta menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Menko Airlangga mengatakan penerbitan UU Cipta Kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak berserikat dan berkumpul.

 “Sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 27 Ayat 2 Pasal 28 Pasal 28c Ayat 2 Pasal 28d Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945,” tuturnya.

Baca Juga: Ramalan Karier 6 Zodiak Sabtu, 19 Juni 2021 : Leo, Inilah Saat yang Tepat untuk Promosi Jabatan dan Naik Gaji

Selain itu menurutnya, para pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya UU Cipta Kerja karena UU tersebut.

Justru, akan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x