“Sehingga hak-hak konstitusional para pemohon sama sekali tidak dikurangi dihilangkan dibatasi dipersulit maupun dirugikan,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah menekankan pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan hak-hak partisipasi publik.***