11 Peraturan Baru Perkuat PPKM Mikro yang Berlaku 22 Juni-5 Juli 2021

- 23 Juni 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. /Queven/Pixabay

b) Wilayah di zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, mendapatkan izin dari pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Berikut Cara Membedakan Sakit Tenggorokan Biasa dengan Gejala Covid-19

9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya

a) Wilayah zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

b) Wilayah zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, mendapatkan izin dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring

a) Wilayah di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Minta Ivan Gunawan Belikan Tas yang Dipakai Song Hye Kyo, Segini Harganya

b) Wilayah zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Kegiatan di transportasi umum

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x