Habib Rizieq Tolak Minta Ampun ke Presiden Jokowi, Lebih Pilih Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara

- 25 Juni 2021, 08:33 WIB
Habib Rizieq menolak memohon ampun kepada Jokowi dan tegas memilih ajukan banding.
Habib Rizieq menolak memohon ampun kepada Jokowi dan tegas memilih ajukan banding. /ANTARA FOTO/Fauzan

PR DEPOK - Terdakwa kasus swab test RS Ummi, Habib Rizieq, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar Kamis, 24 Juni 2021 kemarin.

Dalam menyikapi putusan Majelis Hakim ini, Habib Rizieq diberikan tiga pilihan, yakni hak menerima atau menolak putusan dan mengajukan banding, hak untuk pikir-pikir selama satu minggu, serta mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden.

Habib Rizieq dengan tegas menolak putusan Majelis Hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan Kirim Surat Teguran Bagi Perusahaan Tak Laporkan Kasus Positif Covid-19

Ia pun menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"Dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim dan saya menyatakan banding," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Hersubeno Point.

Dengan sikap Habib Rizieq ini, maka eks pentolan FPI itu juga menolak mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden, dalam hal ini Presiden Jokowi.

Baca Juga: Rangkuman Transfer Pemain Musim ini, Lionel Messi Membuat Keputusan Tentang Masa Depannya di Barcelona

Setelah mendengar vonis 4 tahun penjara, Habib Rizieq mengatakan bahwa terdapat banyak sekali hal yang tidak bisa diterimanya.

Adanya yang tidak bisa ia terima inilah yang membuatnya memutuskan untuk banding.

Selain Habib Rizieq, terdakwa lainnya dalam kasus swab test RS Ummi, yakni sang menantu, Habib Hanif Alatas juga dijatuhi vonis 1 tahun penjara, serta Dirut RS Ummi, Andi Tatat, yang juga divonis 1 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Jumat, 25 Juni 2021: Capricorn Bersantailah dan Pisces Jangan Khawatirkan Hari Ini

Baik Andi Tatat maupun Habib Hanif Alatas sama-sama menolak putusan Majelis Hakim, dan memutuskan untuk mengajukan banding.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Habib Rizieq didakwa telah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran terkait dengan hasil swab test miliknya.

Baca Juga: Info Terbaru Bansos BST Rp300 Ribu, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Proses Pencairannya

Eks Imam Besar FPI itu dinyatakan terbukti telah menyiarkan berita bohong lantaran tidak menyampaikan hasil sebenarnya dari tes usap yang dijalaninya.

Sebelumnya, HRS juga telah dijatuhi vonis untuk dua kasus yang juga menjeratnya, yakni kasus kerumunan Petamburan, dan kerumunan Megamendung.

Namun, dalam dua kasus tersebut, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terbilang lebih ringan.

Baca Juga: HRS Dipenjara untuk ke Tiga Kalinya, Muannas Alaidid: Sebagai Tokoh Agama Beliau Tidak Beri Contoh yang Baik

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara, sementara untuk kasus kerumunan Megamendung, ia dijatuhi denda Rp20 juta.***

 

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Hersubeno Point


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x