Christ Wamea Sebut Hanya di Indonesia Rakyat Dituduh Langgar Prokes Dipenjara 4 Tahun

- 27 Juni 2021, 18:00 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea.
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

Diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi divonis empat tahun penjara setelah Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan putusannya beberapa hari yang lalu.

Lebih lanjut, Christ Wamea mengatakan bahwa terkait dengan kebohongan, para pemangku kebijakan di Indonesia pun banyak yang melakukan kebohongan publik.

Baca Juga: Habib Rizieq Dihukum 4 Tahun Penjara Serupa Koruptor, Diky Chandra: Padahal HRS Gak Korupsi, Naha Kitunya?

Tetapi, menurutnya para pejabat yang melakukan kebohongan itu tidak diberikan hukuman.

Padahal pejabatnya juga melakukan kebohong publik tapi tdk dihukum,” katanya.

Tangkap layar cuitan Christ Wamea.
Tangkap layar cuitan Christ Wamea. tangkap layar Twitter @Christ Wamea

Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 24 Juni 2021 Habib Rizieq Shihab telah divonis dengan hukuman empat tahun penjara. 

Vonis itu disampaikan dalam sidang perkara tes usap RS UMMI yang digelar di PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Vonis 4 Tahun, HRS Sebut 'Insyaallah' Bertemu di Pengadilan Akhirat, Teddy: Nanti WA Gue Kalau Ada Putusannya

Namun demikian, usai Ketua Majelis Hakim menyampaikan putusan, Habib Rizieq Shihab kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut. 

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @PutraWadapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x