Diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi divonis empat tahun penjara setelah Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan putusannya beberapa hari yang lalu.
Lebih lanjut, Christ Wamea mengatakan bahwa terkait dengan kebohongan, para pemangku kebijakan di Indonesia pun banyak yang melakukan kebohongan publik.
Tetapi, menurutnya para pejabat yang melakukan kebohongan itu tidak diberikan hukuman.
“Padahal pejabatnya juga melakukan kebohong publik tapi tdk dihukum,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 24 Juni 2021 Habib Rizieq Shihab telah divonis dengan hukuman empat tahun penjara.
Vonis itu disampaikan dalam sidang perkara tes usap RS UMMI yang digelar di PN Jakarta Timur.
Namun demikian, usai Ketua Majelis Hakim menyampaikan putusan, Habib Rizieq Shihab kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut.