Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa pelimpahan berkas tahap satu kepada JPU atas tersangka Munarman telah dilaksanakan pada Senin, 7 Juni 2021 lalu.
Kemudian penyidik Densus 88 Antiteror Polri menerima pengembalian berkas tahap satu atau P-19 pada 24 Juni 2021 untuk dilengkapi oleh penyidik.
Baca Juga: Tolak Vaksin Covid-19 Berbayar, Mardani Ali Sera: Vaksinasi Gratis Tidak Boleh Terganggu
Setelah dikembalikan karena belum lengkap, lanjut dia, penyidik melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut, terutama alat bukti materiel, yakni memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya telah disebutkan.
Diketahui sebelumnya, Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman telah diamankan Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021 lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan terkait dengan masalah pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta dan Medan.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Akui Hanya Berikan Kenyamanan untuk Menaklukan Perempuan
Dalam kasus ini, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme hingga menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme.***