Dalam kasus ini, dr Lois Owien dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***