Sebelumnya, dalam menangani perkara berita bohong dr Lois Owien, Polri mengedepankan keadilan restoratif dan tidak melakukan penahanan.
Meski demikian, Penyidik Bareskrim Polri tetap memproses dr Lois Owien secara hukum lantaran menyebarkan berita bohong terkait pandemi Covid-19.
Pasalnya, beberapa opini terkait pandemi Covid-19 yang diberikan dr Lois Owien beberapa waktu lalu telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang dapat menghambat penanganan wabah penyakit di Tanah Air.
"Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, di Jakarta, pada Selasa 13 Juli 2021 seperti diberitakan sebelumnya.
Kepada kepolisian, dr Lois Owien diketahui sudah mengakui kesalahannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Saat pemeriksaan, dr Lois Owien juga memberikan klarifikasi dengan mengakui ada asumsi yang dibangun sendiri dan tidak berdasarkan riset, seperti klaim kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.
Baca Juga: Hanya 7 Kriteria Pekerja Ini yang Dapat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Bahkan kepada penyidik, dr Lois Owien mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ujar Slamet.