Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Syarat Membuat KTP Harus Memiliki Sertifikat Vaksin Covid-19, Simak Faktanya

- 21 Juli 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi kartu identitas atau KTP.
Ilustrasi kartu identitas atau KTP. /PRFM

PR DEPOK - Beredar kabar yang mengklaim bahwa syarat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Klaim tersebut datang dari unggahan akun Facebook dengan narasi sebagai berikut.

"Tadi pagi ramai orang ingin di vaksin. Salah seorang teman ku Ber nama A***E. Pergi ke puskesmas untuk di vaksin dengan per syaratan harus memiliki KTP. Karna teman Ku belum memiliki KTP, Terpaksa Dia Pergi Ke kelurahan untuk membuat KTP. Tapi Ter nyata,syarat membuat KTP harus punya Surat Vaksin. Hasil nya,teman ku tidak bisa memiliki KTP dan tidak jadi di vaksin,karena per syaratan ke dua nya kontradiksi. Ada yang paham dengan ke bijakan yang di terap kan ini??? Saya yang terlalu bodoh untuk memahami ke bijakan ini atau sebenar nya yang memberi ke bijakan ini yang terlalu bodoh. Hmz,selamat datang di negri WAKANDA(Wakil rakyat Ber canda). Negara peduli,rakyat nya tidak boleh mati karena virus. Tapi negara lupa,rakyat bisa mati karena lapar."

Baca Juga: Statuta UI Dirubah untuk Bolehkan Jabat Komisaris, Fadli Zon: Sungguh Memalukan

Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar yang menyebutkan syarat membuat KTP harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19 adalah informasi yang keliru atau hoaks. 

Jabar Saber Hoaks, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, memberikan fakta sebenarnya.

Faktanya, Zudan Arif Fakrullah yang merupakan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah klaim atau informasi tersebut.

Baca Juga: Milwaukee Bucks Juara NBA 2020-2021: Giannis Raih Penghargaan MVP Final NBA Bill Russell 2021

Zudan juga mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada persyaratan tambahan dalam pembuatan KTP elektronik di pelayanan Dukcapil.

Untuk alur pembuatan KTP elektronik pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini, Zudan bisa memastikan alurnya tetap sama seperti sebelumnya.

Sementara itu, untuk diketahui, alur pembuatan KTP elektronik di Dukcapil adalah seperti berikut.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ingin Bawa Dangdut ke Pentas Dunia, Susi Pudjiastuti: Tak Sepilu Rasa Kehilangan Akibat Covid-19?

1. Membawa Kartu Keluarga (KK) ke Dukcapil

2. Mengisi formulir

3. Perekaman foto

4. KTP elektronik jadi

Baca Juga: Final NBA 2021: Bucks Kalahkan Suns 105-98, Giannis Bawa Bucks Raih Gelar Juara NBA 2020-2021

Berdasarkan informasi tersebut, kabar yang mengklaim bahwa syarat membuat KTP harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19 adalah hoaks dengan kategori misleading content.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Jabar Saber Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x