Keluarkan Inmendagri tentang Aturan PPKM Level Empat Jawa-Bali, Mendagri: Ini Berlaku dari Tanggal 21-25 Juli

- 22 Juli 2021, 13:24 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Instagram/@titokarnavian/

Pada hari ke-5 karantina, maka dilakukan pemeriksaan kembali untuk memantau apakah virus terdeteksi pasca atau selama masa inkubasi. Jika negatif pasien akan dianggap telah selesai menjalani karantina.

Sementara untuk treatment juga harus dilaksanakan sesuai dengan berat dan gejala. Hanya pasien yang memiliki gejala sedang, berat, dan kritis yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Isolasi pun harus diterapkan dengan ketat demi mencegah penularan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x