Natalius Pigai: Kepemimpinan Jokowi Harus Disudahi Sebelum Indonesia Masuk dalam Kubangan

- 22 Juli 2021, 15:05 WIB
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. /Widodo S. Jusuf/Antara

PR DEPOK – Aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai mengkritik keras kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Natalius Pigai, kepemimpinan Jokowi harus segera disudahi sebelum Indonesia masuk ke dalam kubangan.

Pasalnya, selama satu periode lebih Jokowi memimpin Indonesia, tidak ada kebijakan yang dinilai progresif.

Baca Juga: Usai Disoroti Publik Akibat Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Posisi Wakil Komisaris Utama

Sebaliknya, kebijakan yang selama ini dibuat Jokowi justru merupakan kemunduran.

Penilaian itu dilontarkan Natalius Pigai melalui cuitan di akun Twitter @NataliusPigai2, pada Rabu, 21 Juli 2021.

Cuitan Natalius Pigai.
Cuitan Natalius Pigai. Twitter @NataliusPigai2

6 tahun Jokowi Pimpin Indonesia, tidak ada kebijakan Jokowi yang secara substansial progresif (kemajuan),” tulis Pigai, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @NataliusPigai2.

Baca Juga: BSU 2021 Resmi Cair, Cek Info dan Syarat Penerima BLT BPJS bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

yang Jokowi lakukan semuanya regres (kemunduran) & destruktif (merusak tatanan terlalu besar & dalam),” tuturnya.

Sehingga, menurut mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini kepemimpinan Jokowi harus segara disudahi.

“Harus disudahi sebelum Indonesia masuk dalam kubangan,” kata Natalius Pigai mengakhiri cuitannya.

Baca Juga: Musni Sebut Rektor UI-Jokowi Jadi Perdebatan di Medsos Usai Izinkan Rangkap Jabatan, Ferdinand Sindir Keras

Seperti diketahui, pada 2 Juli 2021 lalu Jokowi mensahkan Statuta UI melalui PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Perubahan tersebut berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan yang tercantum pada Pasal 39 Statuta UI yang baru.

Artinya, aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan China Tolak WHO Lakukan Penyelidikan Asal Usul Virus Corona Tahap ke 2 di Negaranya

Sehingga, Ari Kuncoro selaku Rektor UI saat ini, diizinkan merangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama bank di salah satu BUMN melalui revisi aturan tersebut.

Atas ditemukannya rangkap jabatan itu, lantas mendapat sorotan banyak pihak, bahkan tak sedikit pihak yang mendesak agar Ari melepas jabatannya di perusahaan pelat merah tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x