Cara Membuat Surat STRP Jakarta secara Online di Masa PPKM Level 4

- 22 Juli 2021, 21:30 WIB
Penyekatan mobilitas warga di masa PPKM.
Penyekatan mobilitas warga di masa PPKM. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca Juga: PPKM Darurat Berganti Nama Jadi PPKM Level 1- 4, Airlangga: Itu Usulan Dari Sejumlah Gubernur dan Arahan WHO

Namun, sebelum membuat STRP, pastikan pemohon menyiapkan sejumlah syarat untuk membuat STRP.

Adapun syarat untuk membuat STRP secara online, yakni sebagai berikut.

Syarat Membuat STRP DKI Jakarta

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor):

- KTP pemohon.

- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dengan melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju).

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Baca Juga: Sebanyak 8,8 Juta Karyawan Terdampak PPKM Darurat akan dapat Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x