Cara Membuat Surat STRP Jakarta secara Online di Masa PPKM Level 4

- 22 Juli 2021, 21:30 WIB
Penyekatan mobilitas warga di masa PPKM.
Penyekatan mobilitas warga di masa PPKM. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak:

- KTP pemohon.

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

- Foto 4x6 berwarna.

Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka dapat membuat STRP dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Sebut Perpanjangan PPKM Sisakan Lubang Besar, Mardani: Sebanyak Apapun SDM, Kalah Cepat dengan Kecepatan Virus

Cara Membuat STRP DKI Jakarta

1. Masuk situs jakevo.jakarta.go.id.

2. Isi form, upload persyaratan, submit.

3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x