2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak:
- KTP pemohon.
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4x6 berwarna.
Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka dapat membuat STRP dengan cara sebagai berikut.
Cara Membuat STRP DKI Jakarta
1. Masuk situs jakevo.jakarta.go.id.
2. Isi form, upload persyaratan, submit.
3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP.