Diketahui sebelumnya, KSP Moeldoko dan Tenaga Ahli KSP, Ali Mochtar Ngabalin belakangan ini kerap disoroti publik, baik karena pernyataannya maupun sikapnya.
KSP Moeldoko sendiri, dalam beberapa waktu terakhir diduga terlibat dengan proses distribusi dan promosi dari obat Ivermectin, yang sempat disebut sebagai obat terapi Covid-19.
Namun dugaan yang disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut dibantah tegas oleh Moeldoko melalui keterangan tertulisnya.
"Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan," ujar Moeldoko di Jakarta pada Kamis, 22 Juli 2021 kemarin.
Sementara itu, Ali Mochtar Ngabalin beberapa waktu lalu sempat menyampaikan pendapatnya terkait aturan Statuta Universitas Indonesia (UI), yang diubah dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh jika Memenuhi Persyaratan Ini
Dalam pernyataannya, Ali Ngabalin seolah pasang badan dan menyatakan bahwa tak ada kepentingan sama sekali dari pemerintah dalam perubahan Statuta UI melalui PP 75/2021 tersebut.
Menurut Ngabalin, aturan itu diubah hanya agar UI bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya.***