Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19

- 28 Juli 2021, 16:50 WIB
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara. /Galih Pradipta/Antara

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Dengan demikian bila Juliari Batubara tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, maka harta benda Juliari akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian, jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipenjara selama dua tahun.

Baca Juga: Heran Stok Vaksin Covid-19 di NTB Kosong, Fadli Zon: Berjuta-juta Vaksin Datang, Tapi pada Kemana?

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa.

Dalam perkara ini Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lainnya.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x