Anies Baswedan Bungkam Soal Rencana Pemanggilan KPK, Ferdinand: Ahli Penata Kata Tiba-tiba Tak Mampu Berkata

- 29 Juli 2021, 14:45 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinand_hutahaean

PR DEPOK – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak berkomentar apapun dan memilih diam ketika ditanya awak media soal rencana pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Sikap Anies tersebut ditunjukkan saat ia meninjau kegiatan vaksinasi di SDN 05 Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Juli 2021.

Awalnya, Anies menjawab dan menjelaskan beberapa pertanyaan awak media terkait vaksinasi di Jakarta. Namun saat ditanya soal KPK, dia memilih diam dan langsung pergi.

Baca Juga: 5 Bek Kiri Terbaik di Eropa Saat Ini, Salah Satunya Leonardo Spinazzola

Respons Anies terkait rencana pemanggilan dirinya oleh KPK tersebut kemudian dikomentari mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Lantas Ferdinand Hutahaean menyinggung Anies dan mengatakan bahwa kini ahli penata kata secara tiba-tiba tidak mampu berkata-kata lagi.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean. Instagram @FerdinandHaean3

Ahli penata kata tiba2 tak mampu berkata2. Tenggorokan sesak!” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada Kamis, 29 Juli 2021.

Baca Juga: Penyekatan Jalan di Margonda Raya Depok Timbulkan Kemacetan Lebih dari 100 Meter

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Anies tersebut dilakukan dalam waktu tak lebih dari dua pekan ke depan.

Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan juga masih dilakukan kepada sejumlah pihak lain.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bansos 2021 di DTKS Kemensos, Beserta Cara Cek Penerima PKH, BST dan BPNT

Firli Bahuri juga memastikan tidak akan tebang pilih dalam mengusut setiap kasus korupsi.

Menurutnya, setiap penanganan kasus hanya akan mengacu pada bukti yang terkumpul, termasuk dalam kasus dugaan korupsi lahan di DKI Jakarta.

Firli Bahuri menjelaskan pemanggilan terhadap Anies tersebut lantaran gubernur memahami penyusunan APBD DKI.

Baca Juga: Mahfud MD Bilang Covid-19 Tak Bisa Jatuhkan Pemerintah, MS Kaban: Apa Arti Kekuasaan jika Rakyat Sengsara?

Oleh sebab itu, penyidik KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Anies untuk meminta keterangan mengenai dugaan kasus korupsi korupsi pengadaan lahan di Munjul.

Diketahui dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Rudy, empat tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene, dan PT AP sebagai korporasi.

KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp152,5 miliar dari kasus tersebut. Lembaga antirasuah menduga uang tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah dan kendaraan mewah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3 ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x