Soroti Pemangkasan Vonis Djoko Tjandra, Mardani Ali Sera Sebut Ada 'Dagelan Hukum' Terjadi di Publik

- 30 Juli 2021, 14:01 WIB
Politisi Partai Demokrat, Mardani Ali Sera.
Politisi Partai Demokrat, Mardani Ali Sera. /Twitter.com/@MardaniAliSera

Mardani menerangkan bahwa atas keputusan tersebut, bukan tidak mungkin akan menghilangkan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Dan bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi, keprihatinan kita bersama," ujarnya.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. /tangkap layar Twitter @MardaniAliSera

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Dalam putusan itu termuat Djoko Tjandra divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Park Seo Joon Resmi Bergabung di Captain Marvel 2

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," demikian yang termuat dalam putusan banding tersebut, sebagaimana dikutip dari ANTARA.***

 

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @MardaniAliSera ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x