Mardani menerangkan bahwa atas keputusan tersebut, bukan tidak mungkin akan menghilangkan efek jera bagi para pelaku korupsi.
“Dan bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi, keprihatinan kita bersama," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
Dalam putusan itu termuat Djoko Tjandra divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta.
Baca Juga: Park Seo Joon Resmi Bergabung di Captain Marvel 2
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," demikian yang termuat dalam putusan banding tersebut, sebagaimana dikutip dari ANTARA.***