Untuk diketahui, sebelumnya Ketua PCNU Jember, Abdullah Syamsul Arifin, didenda Rp10 juta lantaran menggelar hajatan pernikahan anaknya yang menimbulkan kerumunan di masa PPKM Level 4.
Baca Juga: Update Perolehan Medali Sementara Olimpiade Tokyo 2020: Indonesia Naik ke Peringkat 34
Abdullah diduga menyelenggarakan pernikahan putrinya dengan tak menerapkan prokes sehingga menimbulkan kerumunan.
Akad nikah putri Abdullah Syamsul Arifin ini diselenggarakan pada 28 Juli 2021 lalu di Pondok Pesantren Darul Arifin, Dusun Krajan, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari.
Denda Rp10 juta yang dijatuhkan pada Abdullah ini lantas menuai protes dari pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Pasalnya, pelanggaran tersebut dianggap serupa dengan pelanggaran yang dilakukan oleh HRS.
Akan tetapi, berbeda dengan eks Imam Besar FPI yang diproses secara hukum bahkan hingga ditahan, Ketua PCNU Jember itu hanya dikenai denda Rp10 juta saja.
Aziz Yanuar pun menilai bahwa nampaknya ketidakadilan dan penegakan hukum yang diskriminatif seolah sudah menjadi hal yang biasa di Indonesia.***