Ketua PCNU Hanya Didenda Usai Buat Kerumunan Nikahan Anak, Refly: Bebaskan Habib Rizieq, Mestinya Tak Diproses

- 2 Agustus 2021, 20:54 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari protes yang dilontarkan oleh pengacara Habib Rizieq atas kerumunan yang tercipta dalam acara pernikahan anak dari Ketua PCNU.

Refly Harun mengomentari kritik yang disampaikan oleh pengacara Habib Rizieq lantaran Ketua PCNU itu tidak diseret ke pengadilan layaknya HRS.

Menurut Refly Harun, dalam hal ini, baik Habib Rizieq maupun Ketua PCNU seharusnya tidak ditangkap dan diproses hukum.

Baca Juga: Meski Perunggu, Ginting Tetap Bersyukur Bisa Bawa Pulang Medali dari Olimpiade

Oleh karena itu, ia menganggap bahwa dalam hal ini yang diperlakukan tidak adil adalah Habib Rizieq.

"Mestinya dua-duanya tidak diproses. Cukup didenda, sudah benar sebenarnya dua-duanya. Jadi yang diperlakukan tidak adil itu sebenarnya Habib Rizieq-nya," ujar sang pakar hukum, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa seharusnya eks pentolan FPI itu ndibebaskan dalam kasus kerumunan yang menyeretnya tersebut.

Baca Juga: Ungkap Karakter Jokowi yang Teliti Ambil Keputusan, Ngabalin: Apalagi Menyangkut Jiwa Manusia Indonesia

"Jadi paradigmanya adalah ya bebaskan Habib Rizieq sebenarnya. Jadi jangan sampai kemudian ini dibuat jadi untuk melakukan penghukuman, penghakiman, menahan orang, soal-soal prokes ini," katanya melanjutkan.

Menurutnya, jika Ketua PCNU hanya didenda, maka HRS seharusnya hanya didenda juga, tanpa harus diproses secara hukum dan sampai ditahan.

Untuk diketahui, sebelumnya Ketua PCNU Jember, Abdullah Syamsul Arifin, didenda Rp10 juta lantaran menggelar hajatan pernikahan anaknya yang menimbulkan kerumunan di masa PPKM Level 4.

Baca Juga: Update Perolehan Medali Sementara Olimpiade Tokyo 2020: Indonesia Naik ke Peringkat 34

Abdullah diduga menyelenggarakan pernikahan putrinya dengan tak menerapkan prokes sehingga menimbulkan kerumunan.

Akad nikah putri Abdullah Syamsul Arifin ini diselenggarakan pada 28 Juli 2021 lalu di Pondok Pesantren Darul Arifin, Dusun Krajan, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari.

Denda Rp10 juta yang dijatuhkan pada Abdullah ini lantas menuai protes dari pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Baca Juga: Sejak Awal Ragu Soal Sumbangan Akidi Tio Rp2 Triliun, Roy Suryo: Mirip Mukidi, yang Sebut Punya Ribuan Triliun

Pasalnya, pelanggaran tersebut dianggap serupa dengan pelanggaran yang dilakukan oleh HRS.

Akan tetapi, berbeda dengan eks Imam Besar FPI yang diproses secara hukum bahkan hingga ditahan, Ketua PCNU Jember itu hanya dikenai denda Rp10 juta saja.

Aziz Yanuar pun menilai bahwa nampaknya ketidakadilan dan penegakan hukum yang diskriminatif seolah sudah menjadi hal yang biasa di Indonesia.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x