Lebih lanjut, pakar hukum itu menilai bahwa Gubernur Sumatra Selatan tak bisa begitu saja percaya dengan isu adanya sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatra Selatan.
"Harus cek, benarkah sumbangan itu bisa dicairkan. Karena uangnya itu bukan Rp2 miliar tapi Rp2 triliun. Jadi tidak mudah mencairkan uang sebesar itu, apalagi harus dilihat profile pajak dan lain sebagainya," ujar Refly Harun menerangkan.
Untuk diketahui, sebelumnya Kabid Humas Polda Sumatra Selatan, Komisaris Besar Supriadi, membantah bahwa anak bungsu Akidi Tio, Heryanti, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus menjanjikan sumbangan sebesar Rp2 triliun.
Menurut Kombes Supriadi, status Heryanti kini masih dalam proses pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan Supriadi ini membantah keterangan Direktur Intel Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro, yang menyebut Heryanti sudah menjadi tersangka.
Menurutnya, keterangan tersebut tidak bisa dijadikan pegangan lantaran Ratno Kuncoro tak ikut serta dalam penyelidikan.
Ia lantas menegaskan bahwa yang bisa mengeluarkan rilis di Polda Sumsel hanyalah Kapolda dan Kabid Humas.***