PCR Jadi Syarat Masuk Mal, dr. Tirta: Kesehatan Buat Semua Rakyat, Mau ‘Dagang’ PCR Apa Gimana?

- 12 Agustus 2021, 12:45 WIB
Tirta Mandira Hudhi atau dr. Tirta.
Tirta Mandira Hudhi atau dr. Tirta. /Instagram.com/@dr.Tirta/

PR DEPOK – Tirta Mandira Hudhi atau yang biasa dipanggil dr. Tirta ikut menanggapi terkait syarat masuk mal menggunakan hasil PCR atau Antigen.

Baru-baru ini, syarat masuk mal dengan wajib menggunakan hasil PCR atau Antigen di masa PPKM Level 4 ini menjadi sorotan publik.

Untuk bisa masuk mal, masyarakat wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes Antigen (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR (maksimal 2x24 jam).

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Kategori Wilayah PPKM Level 4 hingga Level 3 Dalam dan Luar Jawa-Bali

dr. Tirta dalam tanggapannya di Twitter pribadinya @tirta_hudhi, turut menyinggung terkait biaya yang harus dikeluarkan melakukan tes PCR.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, dr. Tirta mengungkapkan bahwa saat ini rata-rata biaya untuk tes PCR berada di angka Rp850.000.

Masuk mall di jakarta. Wajib pcr. Harga pcr 850.000,” kata dr. Tirta.

Selanjutnya ia pun menjelaskan soal masyarakat di luar Jawa yang harus menunggu hasil tes PCR keluar selama lima hari.

Baca Juga: Doakan Ustaz Yahya Waloni yang Dikabarkan Sakit, Ngabalin: Aku Menasihatimu agar Belajar Metode Dakwah

"Bukti saya siap kasi. Pasien juga siap sharing," ujar dia melanjutkan.

Sementara di Jakarta, dr. Tirta menambahkan hasil tes PCR justru dijadikan syarat masyarakat untuk masuk ke dalam mal.

Kesehatan buat semua rakyat, katanya,” ujar pria berusia 30 tahun ini menambahkan.

Tak cukup sampai di situ, dr. Tirta lantas mempertanyakan apakah Kemendag memang sedang ingin "berdagang" tes PCR.

Baca Juga: Sempat Dukung Mobil Esemka, Rizal Ramli: Maaf Saya Naif, Ternyata Saya dan Rakyat Diprank

Yoi ga @Kemendag? Mau dagang pcr apa gmana,” tutur dr. Tirta mengakhiri cuitannya.

Cuita Tirta Mandira Hudhi atau dr. Tirta.
Cuita Tirta Mandira Hudhi atau dr. Tirta. Tangkap layar Twitter.com/@tirta_hudhi.

Sebelumnya, Mendag Muhammad Lutfi telah memberikan klarifikasi terkait syarat masuk mal menggunakan PCR atau Antigen.

Lewat akun Twitter pribadinya @MendagLutfi, ia mengatakan hasil tes PCR atau Antigen hanya digunakan untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online Lewat HP di oss.go.id untuk Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021

Oleh sebab itu, lanjut Mendag Lutfi, masyarakat yang tidak bisa melakukan vaksin lantaran masalah kesehatan dapat menggunakan hasil tes PCR atau PCR untuk masuk mal.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @tirta_hudhi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x