Akui Sangat Bernafsu Tangkap Harun Masiku, KPK Beberkan Kendala dalam Proses Penangkapan

- 25 Agustus 2021, 07:16 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. /ANTARA

Baca Juga: Sebut Taliban Kaum Terpelajar Afghanistan, MS Kaban: kok Mereka Di-bully dan Dihujat?

Kasus yang menjerat Harun Masiku tersebut juga melibatkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai terpidana. 

KPK pun sudah mengeksekusi Wahyu Setiawan ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun. 

Sementara itu, kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang diketahui ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu Setiawan, dihukum penjara selama 4 tahun. 

Baca Juga: Soal Rencana Amandemen UUD 1945, Begini Sikap PDIP dan Gerindra

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani dinyatakan terbukti menerima uang sebanyak 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura, yang apabila dijumlahkan keseluruhannya mencapai Rp600 juta dari Harun Masiku. 

Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu bisa mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan 1, yaitu Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah