Wakil Ketua KPK Hanya Dihukum Potong Gaji Meski Terbukti Langgar Kode Etik, Febri Diansyah: Menyedihkan!

- 30 Agustus 2021, 14:09 WIB
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah.
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. /ANTARA FOTO/

PR DEPOK - Mantan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah baru-baru ini menyoroti hasil putusan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait pelanggaran kode etik.

Dalam keterangan tertulisnya, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Lili Pintauli Siregar telah terbukti melanggar kode etik.

Terdapat dua hal yang membuat Lili Pintauli Siregar dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yaitu menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Dispatch Kabarkan Lee Min Ho Berkencan dengan Yeonwoo Eks MOMOLAND, Agensi MYM Entertainment Beri Keterangan

Kemudian yang kedua, Lili Pintauli Siregar terbukti berhubungan langsung dengan pihak pemilik perkara, yang ditangai lembaga KPK yaitu Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.

"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik: 1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi; 2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," kata Febri Diansyah.

Alih-alih mendapat hukuman yang berat, Lili Pintauli Siregar hanya dihukum dengan potongan gaji, yang tak seberapa.

Keputusan itu pun lantas membuat Febri Diansyah heran dan menilai kejadian tersebut sebagai hal yang menyedihkan.

Baca Juga: Ajak Publik Kawal Wacana Amandemen UUD 1945 hingga Batal, Refrizal: Baru 1 Periode 2 Tahun saja Rakyat Susah

Sebab ia tampak menilai hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK tersebut.

"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @febridiansyah pada Senin, 30 Agustus 2021.

Cuitan Febri Diansyah.
Cuitan Febri Diansyah.

Kemudian, Febri Diansyah pun menjelaskan bahwa sebenarnya pihak Dewas KPK sangat bisa memberikan hukuman yang berat, kepada Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Usai Banding, Refly: Sekali Lagi, Irasionalitas Hukum Dipraktekkan

Apabila merujuk pada Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2002, pimpinan KPK bisa juga diminta untuk mundur dari jabatannya di KPK.

Akan tetapi, Febri Diansyah menyayangkan sanksi tersebut tidak diberikan Dewas KPK kepada Lili Pintauli Siregar.

Hal itu lalu membuatnya tampak hilang harapan pada lembaga KPK saat ini.

"Tapi apa lagi yg bisa diharapkan pd KPK saat ini, termasuk Dewas yg katanya dibuat utk memperkuat KPK," ujar Febri Diansyah menambahkan.

Baca Juga: Meski Tak Alami Gejala Serius, 6 Tindakan Berikut Harus Segera Dilakukan Usai Dinyatakan Positif Covid-19

Bukan kali pertama, Febri Diansyah juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Ketua KPK, Firli Bahuri sempat mendapat putusan yang serupa.

Meski dinyatakan melanggar kode etik, dengan naik helikopter milik perusahaan swasta untuk kepentingan pribadi, tapi Firli Bahuri hanya diberikan sanksi yang ringan.

"Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter jg dihukum ringan," katanya melanjutkan.

Sikap tersebut kontras berbanding terbalik dengan kebijakan KPK pada puluhan pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Hati-Hati! Kepesertaan Kartu Prakerja Gelombang 19 Bisa Dicabut Jika Tidak Lakukan Ini

Kebijakan itu menurut Febri Diansyah jelas melanggar aturan, tapi malah disebut tak memiliki cukup bukti untuk dinilai sebagai pelanggaran kode etik.

Cuitan Febri Diansyah.
Cuitan Febri Diansyah.

"Sementara kebijakan TWK yg jelas2 melanggar aturan dkatakan tdk cukup bukti pelanggaran etik," ujarnya.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x