Anak Buah Habib Rizieq Dituding Keroyok Polisi hingga Pingsan, Mustofa: Harus Dijelaskan Identitas Pengeroyok

- 1 September 2021, 08:27 WIB
Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.
Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya. /Instagram @TofaTofa_id

Baca Juga: Soroti Warga Berebut Bantuan dari Jokowi, Hilmi Firdausi: Cari Cara Berbagi yang Lebih Aman dari Kerumunan

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, ada beberapa polisi yang mengalami luka akibat dikeroyok oleh massa yang diduga pendukung Habib Rizieq.

Sementara itu, HRS sendiri baru saja menjalani sidan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dari hasil sidang tersebut, PT DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding dan tetap memvonis eks pentolan FPI itu hukuman 4 tahun penjara dalam kasus RS Ummi.

Baca Juga: Berenang Saat Pandemi, akankah Berpotensi Jadi Lokasi Penularan Covid-19? Simak Penjelasan Berikut

Habib Rizieq dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x