Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, ada beberapa polisi yang mengalami luka akibat dikeroyok oleh massa yang diduga pendukung Habib Rizieq.
Sementara itu, HRS sendiri baru saja menjalani sidan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dari hasil sidang tersebut, PT DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding dan tetap memvonis eks pentolan FPI itu hukuman 4 tahun penjara dalam kasus RS Ummi.
Baca Juga: Berenang Saat Pandemi, akankah Berpotensi Jadi Lokasi Penularan Covid-19? Simak Penjelasan Berikut
Habib Rizieq dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***