Kedua, bagi anak usia 6-17 tahun
a. Daftar dan akan diproses melalui Dinas Dukcapil.
b. Perlu membawa foto anak, ukuran 2x3.
c. Dilengkapi dengan KTP dan KK orang tua.
Sedangkan untuk manfaat dari KIA sebagai berikut, akan dimudahkan dalam mengakses dalam sarana umum.
Kemudian, mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri.
Termasuk memudahkan mendapatkan pelayanan publik mulai dari kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan serta transportasi.***