PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera merespons kabar Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam TWK dan mendapatkan tawaran untuk pindah ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mardani Ali menilai ini merupakan langkah pragmatis mengingat kawan-kawan di KPK ingin berjuang memberantas korupsi.
Komentar ini disampaikan Mardani Ali melalui akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera.
“Ini langkah pragmatis. Padahal kawan2 KPK ingin berjuang memberantas korupsi,” kata Mardani Ali dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Mardani Ali kemudian mengatakan bahwa kejadian perpindahan lintas instansi belum pernah terjadi dan belum ada dasar aturannya.
“Perpindahan lintas instansi seperti ini blm pernah terjadi & jika dilihat blm ada dasar aturannya,” tuturnya.
Ia menyambung lebih baik menghindari anggapan meminta jatah kursi kepada BUMN karena hal ini melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Baca Juga: 18 Pegawai KPK yang Sebelumnya Tidak Lolos TWK Dilantik Menjadi ASN
“Hindari anggapan meminta jatah kursi kpd BUMN krn melanggar prinsip2 tata kelola perusahaan yg baik,” sambung Mardani Ali.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu mengambil contoh meritokrasi pada sistem pengangkatan dan promosi karyawan.
Mardani Ali menyebut apakah KPK lupa bahwa buruknya tata kelola merupakan salah satu sumber praktik korupsi di pemerintahan dan banyak diantaranya melibatkan perusahaan negara.
“Seperti menjalankan meritokrasi di dalam sistem pengangkatan & promosi karyawan. Apa KPK lupa buruknya tata kelola merupakan salah satu sumber praktik korupsi di pemerintahan? Dan banyak diantaranya melibatkan perusahaan milik negara,” tuturnya.
Baca Juga: Cek Kelulusan Kartu Prakerja Gelombang 20 di prakerja.go.id dengan Simak Caranya Berikut Ini
Mardani Ali Khawatir bahwa tata kelola perusahaan yang baik bisa menjadi rusak dan bila ini terjadi maka akan mengkhianati usaha yang sudah bertahun-tahun KPK lakukan seperti melakukan supervisi pada berbagai upaya pencegahan korupsi di beberapa BUMN.
“Jangan sampai merusak tata kelola perusahaan yg baik. Jika ini terjadi, mengkhianati apa yang sudah bertahun2 KPK lakukan seperti mensupervisi berbagai upaya pencegahan korupsi di sejumlah BUMN,” ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memvalidasi kabar mengenai munculnya tawaran yang diperoleh pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) atau tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN).***