Nasib Novel Baswedan Cs Tak Dapat Pesangon usai Dipecat, Benny Harman: Jangan Negara Sewenang-wenang dan Kasar

- 22 September 2021, 10:38 WIB
Politisi Partai Demokrat Benny Harman.
Politisi Partai Demokrat Benny Harman. /Dok. DPR RI

PR DEPOK - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Harman, turut menanggapi kabar soal pemecatan Novel Baswedan dan 55 pegawai KPK lain yang tidak disertai dengan pesangon dan uang pensiun.

Benny Harman menyinggung soal kabar yang beredar bahwa Novel Baswedan Cs dipecat tanpa diberi pesangon atau uang pensiun.

Menurut Benny Harman, jika berita ini benar adanya, maka Novel Baswedan dan pegawai KPK lain yang dipecat berhak melakukan perlawanan.

Baca Juga: BTS Bertemu Megan Thee Stallion di New York, Megan Unggah Foto Kedekatan Mereka di Media Sosial

"Jika berita ini benar, Novel Cs berhak melakukan perlawanan," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID.

Tak hanya itu, Benny juga meminta agar negara tidak bertindak sewenang-wenang dan bertentangan dengan keadilan.

Ia lantas mengatakan bahwa hak perlawanan terhadap negara telah diakui di masa sekarang.

Baca Juga: Anies Tak Terdesak dan Malah Jadikan Panggilan KPK Kesempatan, Jansen: Bolehlah Murid Kesayangan Prof King Ini

"Jangan lah negara sewenang-wenang, bertindak secara kasar dan bertentangan dgn keadilan. Di abad ini, hak perlawanan terhadap negara diakui. Revolusi 1998 yg robohkan Orban contohnya. Asal siap terima konsekuensi. #Liberte," katanya menambahkan.

Cuitan Benny Harman.
Cuitan Benny Harman. Tangkap layar Twitter @BennyHarmanID

Diberitakan sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan bahwa 56 pegawai KPK yang dipecat tidak diberi pesangon dan uang pensiun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah mengakui bahwa pihaknya memang tidak memberikan pesangon dan uang pensiun kepada Novel Baswedan Cs.

Baca Juga: Lamaran Tinggal Hitungan Jam, Teuku Ryan Ungkap Kesan Pertama Bertemu Ria Ricis

Disampaikan oleh Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat memang tidak akan mendapatkan pesangon dan uang pensiun.

 "Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua sebagai pengganti manfaat pensiun," katanya dalam keterangan tertulis.

Namun, lembaga antirasuah tersebut akan tetap memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) kepada Novel Baswedan dan seluruh pegawai yang dipecat oleh KPK.

Baca Juga: Soroti Tindakan Rasial yang Dialami di Laga Melawan Juventus, Kiper AC Milan: Sejarah Berulang Lagi dan Lagi

THT sendiri merupakan dana tunai yang diberikan KPK kepada pegawai dan penasihat sebagai jaminan kesejahteraan di akhir masa tugas.

Untuk diketahui, Novel Baswedan dan 55 pegawai KPK lainnya resmi dipecat dari KPK per tanggal 30 September 2021.

56 pegawai KPK ini dipecat lantaran tidak lolos dalam tes wawasa kebangsaan atau TWK yang diadakan untuk pengalihan status menjadi ASN.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x