Tanggapi Keinginan Luhut agar PeduliLindungi Jadi Alat Pembayaran Digital, Gus Umar: Buat Opung Apa Saja Boleh

- 23 September 2021, 19:50 WIB
Tokoh NU Umar Hasibuan.
Tokoh NU Umar Hasibuan. /Twitter @umar_hasibuan

PR DEPOK – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau Gus Umar memberikan tanggapan terkait keinginan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan agar aplikasi PeduliLindungi bisa digunakan sebagai alat pembayaran digital.

Gus Umar melalui keterangan tertulisnya mengatakan bila Luhut Binsar Pandjaitan atau yang dia sebut sebagai opung bila sudah memiliki keinginan maka yang ada berani melawan keinginannya.

Hal ini disampaikan oleh Gus Umar melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @UmarChelseaHsb.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Natalius Pigai Sebut Langkah KPK Patut Diapresiasi

Cuitan Umar Hasibuan.
Cuitan Umar Hasibuan. Twitter @UmarChelseaHsb

Klu sdh opung mau emang ada yg berani lawan keinginan opung?,” kata Gus Umar dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Gus Umar menambahkan bahwa apapun bisa dilakukan oleh opung di negara ini.

Buat opung apa saja boleh di negara ini,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Luhut Binsar Pandjaitan memiliki keinginan agar aplikasi PeduliLindungi bisa digunakan sebagai alat pembayaran digital.

Baca Juga: Chanyeol EXO akan Berperan dalam Musikal Militer 'Meissa Song', dengan Kim Myung Soo INFINITE dan Daehyun BAP

Kondisi ini disebabkan mulai menjamurnya sistem pembayaran digital berbasis teknologi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Indonesia Baik, saat ini ada sejumlah manfaat yang ditawarkan oleh aplikasi PeduliLindungi di antaranya:

1. Memberi Peringatan pada Pengguna

· Pengguna mendapat notifikasi jika berada di kawasan zona merah

Baca Juga: Benarkah Azis Syamsuddin Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap? Firli Bahuri Sampaikan Penjelasan Ini

· Pengguna mendapat peringatan jika di lokasinya terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif

2. Pengawasan

Mengawasi dan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar Covid-19 selama 14 hari terakhir.

3. Bukti-bukti untuk Mengakses Layanan Publik

Mengetahui apakah seseorang sudah menjalani program vaksinasi atau belum bagi petugas di bandara, pusat perbelanjaan atau di tempat lainnya.

Baca Juga: Resmi Lamar Ria Ricis, Teuku Ryan Utarakan Janjinya di Hadapan Keluarga

4. Informasi Hasil Tes Covid-19

Terdapat fitur yang menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah.

5. Mengunduh sertifikat vaksin

Masyarakat yang sudah divaksin Covid-19 bisa mengunduh sertifikat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x