Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid Jadi Tersangka, Das’ad Latif: Ujian Kepercayaan dan Profesionalisme Polri

- 26 September 2021, 21:05 WIB
Ustaz Das'ad Latif.
Ustaz Das'ad Latif. /Instagram @dasadlatif1212

“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar,” tutur Witnu.

Baca Juga: Atasi Kesulitan Saat Unduh PeduliLindungi, Kemenkes akan Munculkan Fiturnya di Aplikasi Lain Oktober Mendatang

Sementara itu terkait motif pelaku, Witnu menerangkan pelaku merasa sakit hari kepada pengurus masjid yang selalu melarangnya ketika hendak beristirahat dan tidur di masjid tersebut.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku nampak terburu-buru dalam menjalankan aksinya. Akan tetapi ketika api sudah menyebar, pelaku kemudian turun dan pengurus masjid naik ke lantai dua dan melihat mimbar sudah dalam kondisi terbakar pada bagian belakang.

Jika melihat motif pelaku, peristiwa pembakaran ini hanya mengincar mimbar, sebab ketika kejadian kondisi cuaca sedang hujan lebat dan ada bagian atap masjid yang berada dalam kondisi bocor.

“Ini motif awal yang kami dapatkan dari pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan perilaku aktivitas pelaku. Diduga sudah lama mengkonsumsi zat berbahaya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika”

“Ini juga akan kita kembangkan tentang keterkaitan pelaku dengan pengedar,” katanya.

Baca Juga: 5 Pemain Tertua yang Bermain di Liga Primer Inggris Saat Ini, Salah Satunya Thiago Silva

Sementara itu sejumlah barang bukti diamankan seperti sajadah yang sudah terbakar, potongan mimbar, dan kitab suci yang berada di dekat mimbar.

Tersangka KB kemudian mengaku bahwa alasan dirinya membakar mimbar disebabkan sakit hati mendapatkan teguran dari pengurus dan pengamanan masjid.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x