Belum Terima Surat Pergantian Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco: Biarkan Itu Berproses Sesuai Mekanisme yang Ada

- 27 September 2021, 16:35 WIB
Sufmi Dasco.
Sufmi Dasco. /Dok. DPR RI/Yoga/

Pada UU MD3 pasal 87 ayat 1 diterangkan bahwa pergantian pimpinan DPR bisa dilakukan karena tiga hal yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Selanjutnya dijelaskan pada ayat setelahnya bahwa penyebab ketua DPR bisa diberhentikan karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Jika melihat dari kasus Azis Syamsuddin, maka DPR tidak perlu untuk melaksanakan pergantian sementara sebab yang bersangkutan telah mengambil keputusan untuk undur diri.

Pergantian sementara hanya bisa dilaksanakan bila pimpinan DPR tidak mengundurkan diri setelah menjadi tersangka pada kasus pidana umum atau pidana khusus.

Baca Juga: Tidak Peduli Sanksi AS, Erdogan: Turki Siap Beli Kembali Sistem Pertahanan Rudal S-400 Milik Rusia

“Nanti melalui fraksi akan mengusulkan kepada pimpinan DPR melalui penggantinya dan nanti akan diproses melalui rapat pimpinan badan musyawarah dan paripurna,” kata Dasco.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan informasi bahwa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka.

Azis Syamsuddin kemudian dijemput di kediamannya pada Jumat, 24 September 2021 lalu.

KPK menetapkan Azis Syamsuddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap sehubungan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x