Heran Pemerintah Ubah Syarat Naik Pesawat, Alvin Lie: Selalu Promo Wisata ke Bali, Giliran Ramai Diperketat

- 24 Oktober 2021, 15:29 WIB
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie tampak heran dengan sikap pemerintah terkait aturan naik pesawat atau penerbangan yang diperketat.
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie tampak heran dengan sikap pemerintah terkait aturan naik pesawat atau penerbangan yang diperketat. /ANTARA/Lily Rahmawaty.

PR DEPOK - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie belum lama ini menyoroti kebijakan pemerintah terkait perubahan syarat naik pesawat.

Dalam keterangan tertulisnya, Alvin Lie tampak heran dengan sikap pemerintah yang tak menentu terlebih perihal aturan naik pesawat.

Alvin Lie menyebut aneh pemerintah yang sebelumnya gencar mempromosikan wisata ke Bali.

Baca Juga: Akui Bilqis Tak Dekat dengan Ayahnya, Ayu Ting Ting Ungkap Luka Lama: Dulu Anak Gua Mau Dites DNA!

"Pemerintah memang aneh. Selama ini selalu promo wisata ke Bali," kata Alvin Lie seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @alvinlie21 pada Minggu, 24 Oktober 2021.

Bahkan menurutnya, pemerintah sempat meramaikan program Work From Bali untuk mempromosikan pulau Bali itu sendiri.

Namun kini ketika Bali mulai ramai dikunjungi turis domestik, anehnya pemerintah malah memperketat syarat naik pesawat atau penerbangan bagi penumpang.

"Bahkan sempat ada program Work From Bali sebelum RI dihajar gelombag ke-2 hingga perlu PPKM multi level. Giliran Bali mulai ramai turis domestik, malah peraturan naik pswr diperketat," ucapnya menjelaskan.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Jokowi Ikut Klarifikasi Pernyataan Menag Yaqut, Mustofa: Jangan Nanya Beliau Biar Gak Rumit

Hal itu pun lantas membuat Alvin Lie mempertanyakan keinginan pemerintah yang sebenarnya.

Cuitan Alvin Lie.
Cuitan Alvin Lie. Tangkap layar Twitter @alvinlie21.

"Maunya apa sih?," ujar Alvin Lie menutup pernyataan.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat peraturan baru terkait syarat penerbangan bagi penumpang.

Baca Juga: Rekap Hasil NBA 2021 Hari Ini: Chicago Bulls dan Milwaukee Bucks Menang, Phoenix Suns Kalah Lagi

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan yang berlaku sejak 24 Oktober 2021 itu, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam, sebelum keberangkatan dan kartu vaksin, dengan minimal dosis pertama.

Peraturan tersebut berlaku bagi penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3.

Sementara itu untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Ditanya Denny Sumargo Soal Hater yang Menyerangnya, Ayu Ting-Ting Beri Jawaban Menohok

 

Tak sedikit pihak yang mengkritik kebijakan pemerintah yang masih mewajibkan tes PCR sebagai syarat penerbangan.

Pasalnya harga tes PCR masih dinilai mahal, bahkan melebihi harga tiket pesawat itu sendiri.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @alvinlie21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x