"Alasannya kedinasan, jadi alasan kedinasan dari penyidik. Penyidik yang akan menentukan (waktu mediasi)," ujarnya.
Untuk diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Buntut Kekalahan Melawan Liverpool, Pemain Manchester United Bingung dengan Taktik Solskjaer
Adapun kasus tersebut dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan pada 22 September 2021 lalu. Laporan tercacat dalam nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Sejauh ini, Luhut telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Senin lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Luhut dimintai keterangannya terkait dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.
Baca Juga: Sinopsis Film Beirut: Misi Diplomat AS Menyelamatkan Agen CIA yang Disandera di Lebanon
"Saya sudah selesai diperiksa penyidik mengenai laporan saya yang kemarin dan saya pikir sudah selesai," kata Luhut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada akhir September lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Luhut menyerahkan 12 barang bukti kepada penyidik.
Sementara itu, Haris Azhar tidak banyak berkomentar ketika tiba di Polda Metro Jaya, untuk menjalani mediasi terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.