MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Merevisi UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Kami Berusaha Lebih Cepat dari 2 Tahun

- 30 November 2021, 06:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam), Mahfud MD. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga./

"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," ujar Mahfud MD.

Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Soal Keributan Oknum TNI dengan Oknum Polri di Papua, Begini Kata Panglima Andika Perkasa

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x