Mardani Ali kemudian menekankan pada aspek partisipasi publik yang kerap dipandang sebelah mata.
Anggota Komisi II DPR ini berharap agar aspek partisipasi publik tidak dianggap menghambat proses legislasi.
“Aspek partisipasi publik kerap dipandang sebelah mata, jgn smp hal tsb dianggap menghambat proses legislasi,” katanya.
Menurut Mardani Ali partisipasi publik dalam proses perbaikan UU Cipta Kerja merupakan kewajiban.
Baca Juga: Tidak Percaya Kerja Keras, 3 Zodiak Ini Selalu Inginkan Sesuatu dengan Mudah
“Minimnya partisipasi tdk jarang menimbulkan UU yg dihasilkan kerap mendapat penolakan dr masyarakat. Partisipasi publik dlm proses perbaikan UU Cipta Kerja hrs jd kewajiban,” ujarnya.
Mardani Ali kemudian mengatakan jika ruang partisipasi masyarakat tidak diberikan secara maksimal, maka jangan kaget bila penolakan kembali terjadi.
“Jika ruang partisipasi masyarakat tidak diberikan secara maksimal, jangan kaget jika penolakan akan terus ada & bisa jadi hasil perbaikan itu kembali diuji di MK,” ujarnya.