Jokowi Minta Revisi UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK, Mardani Ali: Harus Perhatikan Asas Partisipasi Publik

- 30 November 2021, 11:35 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera.
Politisi PKS Mardani Ali Sera. / /ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS/

Adapun pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tidak runtut dalam jangka waktu pendek dikatakan Mardani Ali jadi penyebab tidak optimalnya pembahasan UU Cipta Kerja.

Pembahasan DIM yg tidak runtut dalam jangka waktu yg pendek menyebabkan ketidakoptimalan dalam pembahasan

Padahal UU ini jelas akan memberikan dampak yg luas bagi banyak orang,” ujarnya.

Menurut Mardani Ali, masyarakat paham keinginan pemerintah untuk memadukan berbagai UU serta kepastian hukum demi perekonominan terutama di bidang investasi bisa bertumbuh.

Baca Juga: Ini Permintaan Terakhir Almarhum Ameer Azzikra pada Sang Kakak, Alvin Faiz: Saya Kalah Sebagai Abangnya

Akan tetapi pembahasan UU yang terlalu terburu-buru dinilai bisa menjadi bumerang bagi iklim investasi.

Kita paham keinginan pemerintah utk sesegera mungkin memadukan berbagai UU, menghadirkan kepastian hukum sehingga perekonomian nasional (khususnya dibidang investasi) bisa kian tumbuh. Tp UU yg dibahas terlalu terburu2 suatu hari bisa jd bumerang jg bagi iklim investasi kita,” ujarnya.

Putusan MK disebut Mardani Ali kembali memberi pelajaran bahwa tujuan baik tidak bisa mengabaikan prosedur.

Sebagai partai oposisi, Mardani Ali mengatakan bahwa PKS akan terus mengawasi dan mengkritisi pemerintah.

Sekali lg, putusan MK memberikan pelajaran bahwa tujuan baik tidak bisa mengabaikan prosedur. Sebagai partai oposisi, InsyaAllah @PKSejahtera akan terus mengawasi dan mengkritisi Pemerintah,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x