Desak RUU TPKS Dipercepat Prosesnya Jadi UU, Lestari Moerdijat: Kekerasan Seksual Anak Melawan Konstitusi

- 13 Desember 2021, 09:58 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat. /Instagram/@LestariMoerdijat.

"Kekerasan seksual terhadap anak secara nyata melawan konstitusi kita yang mengamanatkan agar setiap warga mendapat perlindungan sepenuhnya dalam memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia," ujar Lestari Moerdijat, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Max Verstappen Juara Dunia F1 2021 di GP Abu Dhabi, ini Drama Kontroversi yang Terjadi Selama Balapan

Maka, Lestari meminta kepada para pemangku kepentingan untuk segera mempercepat proses lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu instrumen mencegah terus berulangnya tindak kekerasan seksual yang mengancam masa depan generasi bangsa.

Adapun ia menyatakan bahwa melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ancaman kekerasan, termasuk ancaman dari tindak kekerasan seksual, salah satu amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan untuk segera diwujudkan.

Menurut Lestari, pihak yang berwenang di eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah semestinya memiliki kewajiban untuk mewujudkan amanat UUD 1945 tersebut.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x