"Kekerasan seksual terhadap anak secara nyata melawan konstitusi kita yang mengamanatkan agar setiap warga mendapat perlindungan sepenuhnya dalam memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia," ujar Lestari Moerdijat, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Maka, Lestari meminta kepada para pemangku kepentingan untuk segera mempercepat proses lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu instrumen mencegah terus berulangnya tindak kekerasan seksual yang mengancam masa depan generasi bangsa.
Adapun ia menyatakan bahwa melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ancaman kekerasan, termasuk ancaman dari tindak kekerasan seksual, salah satu amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan untuk segera diwujudkan.
Menurut Lestari, pihak yang berwenang di eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah semestinya memiliki kewajiban untuk mewujudkan amanat UUD 1945 tersebut.***