Masyarakat cukup diresahkan dengan adanya video tersebut.
Atmaji juga menyampaikan bagi masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak percaya dan tidak menyebarluaskan video yang berisi informasi hoaks tersebut.
Terkait video hoaks tersebut, Kementerian PANRB tidak tinggal diam dan telah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang untuk menelusuri pembuat dan penyebar video tersebut.
“Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian,”jelasnya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini Sabtu, 29 Februari 2020
Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.”
Jika terdapat pernyataan terkait kebijakan perihal aparatur negara dan seleksi CPNS, dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB.***