Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster Online Gratis Lewat HP, Lengkap dengan Syarat Penerima Vaksin

- 12 Januari 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. /Thirdman

PR DEPOK – Berikut cara cek tiket vaksinasi booster online melalui handphone (HP), lengkap dengan syarat penerima vaksin booster gratis.

Melalui cara cek online tiket vaksinasi booster, masyarakat juga bisa memantau jadwal vaksin booster gratis sesuai ketentuan pemerintah.

Lantas, bagaimana cara cek online tiket vaksinasi booster gratis melalui HP?

Baca Juga: Diduga Hadiri Pesta Kebun Saat Lockdown Nasional, PM Inggris Boris Johnson Banjir Kecaman

Tahapan cara cek online tiket dan jadwal vaksinasi booster gratis

Masyarakat yang masuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat melakukan cara cek online tiket dan jadwal vaksinasi melalui situs dan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun tiket vaksinasi booster dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat di waktu yang sudah ditentukan.

Cara cek online tiket dan jadwal vaksinasi booster gratis melalui situs PeduliLindungi

Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika 2022, Pemkot Mataram Berencana Jadikan Rumah Penduduk sebagai Penginapan Tamu

- Masyarakat masuk situs pedulilindungi.id.

- Segera memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”.

- Lalu, klik periksa.

Cara cek online tiket dan jadwal vaksinasi booster gratis melalui aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Mungkin 'Nyebrang' Partai Lain di Pilpres, Gus Umar Singgung 'Orang Haus Kekuasaan'

- Buka aplikasi PeduliLindungi.

- Masuk dengan akun yang terdaftar.

- Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.

- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun.

Baca Juga: Kominfo Bagikan 6,8 Juta Set Top Box (STB) Gratis, Begini Cara Mendapatkannya dengan Mudah

- Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Apabila termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Adapun syarat vaksin booster gratis yang diberikan untuk seluruh masyarakat Indonesia diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara, Gus Umar: Mustinya Pemakai Direhab

Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.

Sebagai informasi, jenis vaksin booster yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.

Berhubung vaksinasi menjadi syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat diharapkan tidak menggunakan NIK dan nomor HP milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Baca Juga: Ketahui 5 Manfaat Tidur Miring ke Kiri, Satu di Antaranya Dapat Kurangi Mendengkur

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected] (NI).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah