PR DEPOK - Pemerintah Indonesia telah memulai program vaksinasi booster untuk masyarakat umum mulai Rabu, 12 Januari 2022.
Vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia serta diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Berhubungan dengan hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap lima jenis vaksin Covid-19 sebagai vaksin booster.
Baca Juga: Hard Gumay Ramal Musisi Inisial A Terjerat Kasus Hukum di 2022, Denny Sumargo: Cewek, Cowok?
Dilansir PikiranRakyat-Depok-com dari laman Indonesia Baik, berikut 5 jenis vaksin booster yang mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM lengkap beserta dosisnya:
1. Vaksin CoronaVac atau Vaksin Covid-19 Bio Farma
Vaksin CoronaVac atau vakdin Covid-19 Bio Farma merupakan vaksin pertama yang memperoleh izin sebagai booster atau dosis lanjutan homolog.
Vaksin ini diberikan sebanyak 1 dosis minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap Coronavac atau Vaksin Covid-19 Bio Farma.