5 Jenis Vaksin Booster yang Dapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM Lengkap Beserta Dosis yang Dipakai

- 14 Januari 2022, 13:36 WIB
Ilustrasi vaksin dosis ketiga atau booster.
Ilustrasi vaksin dosis ketiga atau booster. /Alexandra_Koch/Pixabay

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia telah memulai program vaksinasi booster untuk masyarakat umum mulai Rabu, 12 Januari 2022.

Vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia serta diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Berhubungan dengan hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap lima jenis vaksin Covid-19 sebagai vaksin booster.

Baca Juga: Hard Gumay Ramal Musisi Inisial A Terjerat Kasus Hukum di 2022, Denny Sumargo: Cewek, Cowok?

Dilansir PikiranRakyat-Depok-com dari laman Indonesia Baik, berikut 5 jenis vaksin booster yang mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM lengkap beserta dosisnya:

1. Vaksin CoronaVac atau Vaksin Covid-19 Bio Farma

Vaksin CoronaVac atau vakdin Covid-19 Bio Farma merupakan vaksin pertama yang memperoleh izin sebagai booster atau dosis lanjutan homolog.

Vaksin ini diberikan sebanyak 1 dosis minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap Coronavac atau Vaksin Covid-19 Bio Farma. 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Menteri yang Minta Setoran Rp40 Miliar, Hilmi Firdausi: Kenapa Ga Dibuat Laporan ke KPK?

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x