PR DEPOK – Eks Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin belum lama ini mengaku khilaf setelah melakukan transfer uang kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Diketahui, Azis Syamsuddin mentransfer uang senilai Rp210 juta kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Ungkapan Azis Syamsuddin yang mengaku khilaf ini kemudian ditanggapi oleh politisi Partai Demokrat Yan Harahap.
“Lagi khilaf aja bisa transfer sampai Rp210 juta”
“Gimana kalau gak khilaf ya?,” kata Yan Harahap dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitternya @YanHarahap pada Selasa, 18 Januari 2022.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengatakan bahwa dia khilaf karena sudah memberikan uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Penyakit Jadi Alasannya
Hal ini diungkapkan Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf, saya overload,” kata Azis dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Senin, 17 Januari 2022 kemarin.
Akan tetapi, Azis Syamsuddin mengaku tidak ada niat atau motif apapun untuk memberikan uang kepada Robin Pattuju.
“Tapi saya yakin saya memberikan itu tidak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu karena saya yakin Robin tidak punya kapasitas,” tuturnya.
Azis Syamsuddin sendiri didakwa melakukan tindakan penyuapan sebesar Rp3,099 miliar dan 36.000 USD kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sehubungan dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Berdasarkan dakwaan dikatakan pertemuan antara Azis dan Robin dilakukan di rumah dinas Azis pada Agustus 2020.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Rp6 Juta 2022 secara Online Lewat HP untuk Dapatkan Bansos PKH Kemensos
Ketika itu Azis meminta kepada Robin untuk mengambil alih kasus penyelidikan KPK di Lampung Tengah dengan memberikan uang masing-masing Rp2 miliar yang berasal dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan pemberian uang muka sebesar Rp300 juta.
Azis Syamsuddin juga disebut dalam dakwaan telah memberikan uang Rp200 juta ke rekening BCA milik Maskur Husain empat kali pada 2,3,4, dan 5 Agustus 2020 masing-masing sebesar Rp50 juta.
Akan tetapi di persidangan, Azis mengatakan uang Rp200 juta yang ditransfer ke rekening Maskur merupakan uang pinjaman untuk Robin.
Baca Juga: Nusantara Resmi Jadi Nama IKN Baru, Sammy: Sebaiknya Dinamai Sama seperti Nama Pasar
Tidak hanya itu saja, Azis juga sempat menambah uang Rp10 juta untuk Robin dengan alasan kemanusiaan.***