Pemilik Kriteria ini Akan Mendapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Tahap I dari Kominfo

- 19 Januari 2022, 07:24 WIB
Ilustrasi TV digital. Berikut ini merupakan kriteria orang yang akan mendapatkan bantuan Set Top Box atau STB gratis tahap 1 dari Kominfo.
Ilustrasi TV digital. Berikut ini merupakan kriteria orang yang akan mendapatkan bantuan Set Top Box atau STB gratis tahap 1 dari Kominfo. /afra32/Pixabay

PR DEPOK – Pemilik kriteria ini akan langsung mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis tahap I dari Kominfo.

Pemerintah melalui Kominfo akan membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis, menjelang migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch off (ASO) tahun 2022.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis ini bertujuan agar masyarakat yang kurang mampu, bisa menikmati layanan TV digital.

Perangkat Set Top Box (STB) gratis ini merupakan anggaran dari pemerintah, dan sebagai bentuk salah satu bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Minta Arteria Dahlan Minta Maaf Usai Minta Kajati Bicara Bahasa Sunda, Ridwan Kamil: Menurut Saya Berlebihan

Kriteria masyarakat yang ingin mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Oleh sebab itu, bagi Anda yang ingin mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis, harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS Kemensos.

Berikut langkah untuk daftar DTKS Kemensos, agar mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri DTKS ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Resmi Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-Undang

Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

Baca Juga: Targetkan Nol Covid-19, Tiongkok Perintahkan Pekerja untuk Mendisinfeksi Paket dari Luar Negeri

Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Selain itu, jika Anda ingin mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis, Anda harus memenuhi kriteria ini.

Berikut ini kriteria penerima Set Top Box (STB) gratis tahap I dari Kominfo:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Rabu, 19 Januari 2022: Aquarius, Insting Mengatakan akan Mengakhiri Hubungan

1. Penerima STB gratis harus termasuk golongan rumah tangga miskin.

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

5. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis terlebih dahulu mencocokan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah