Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Polri, Ruhut Sitompul: Layangkan Panggilan Kedua, Sekalian Nicho Silalahi

- 28 Januari 2022, 16:35 WIB
Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul.
Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul. /ANTARA/Wahyu Putro A/

"Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun," tuturnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Biaya Calon Kepala Daerah di Pilkada, Emil Salim: Masih Herankah jika Anggaran Diselewengkan?

Untuk pemanggilan kedua belum diketahui jadwalnya. Penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini masih membuat surat pemanggilan kepada Edy Mulyadi.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri sudah mengambil alih penyidikan dugaan ujaran kebencian yang dinyatakan politisi Edy Mulyadi.

"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Waspadai Persikabo 1973, Bek Persib Bandung Ardi Idrus Akan Kerja Keras di Lini Belakang

Adapun laporan polisi terhadap Edy Mulyadi ada tiga yang diterima. Ketiganya adalah Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri.

"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," kata Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah